Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan kegiatan di sepanjang 2019 sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kali pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Tahun Anggaran (TA) 2019, BPK RI menilai masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa diantaranya, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju, Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) belum memadai. Kemudian, Pengelolaan piutang kompensasi rumah susun murah atau sederhana belum memadai hingga pengelolaan piutang kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) belum memadai.
“DPRD memperoleh data lengkap tentang pelaksanaan APBD yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama satu tahun anggaran yang telah berjalan. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada BPK RI karena telah menginventarisir masalah yang menyangkut pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna istimewa penyerahan LHP BPK RI di Ruang Paripurna, Senin (22/6).
Karena itu, Pras sapaan karib Prasetio mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para pejabat teras instansi vertikal Pemprov DKI turut memperhatikan segala saran dan masukan yang termaktub dalam dokumen LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan di sepanjang tahun 2019.
“Berbagai catatan yang disampaikan tadi, kiranya pihak eksekutif dapat melakukan konsolidasi internal serta dapat menyelesaikan semua permasalahan tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan. Dewan berharap, LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 akan menjadi bahan perbaikan bagi segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan, dengan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan pihak BPK RI,” ungkap Pras.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bersyukur pihaknya kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam penyajian LKPD Pemprov DKI 2019 yang disampaikan hari ini.
“Kita bersyukur Alhamdulillah BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta. Ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas laporan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD tahun 2019 ini merupakan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan berupaya lebih optimal dalam menindaklanjuti segala masukan dan saran yang disampaikan dalam dokumen yang disampaikan BPK RI. Meski, terkendala akibat pandemic Covid-19 yang mengancam di seluruh sektor.
“Tantangan belum selesai, PR (Pekerjaan Rumah) masih banyak, tapi tantangan untuk mempertahankan semangat dan standar kerja yang tinggi itu menjadi lebih menantang saat kita menghadapi masalah Covid-19. Kami berharap agar pencapaian ini bisa menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan peningkatan, untuk terus mempertahankan akuntabilitas di masa yang akan datang,” tandas Anies. (DDJP/alw/oki)