DPRD Dorong PAM Jaya-P3SRS Sepakati Kelompok Pelanggan Apartemen

February 17, 2025 9:52 pm

DPRD DKI Jakarta mendorong Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyepakati kategori pengelompokan pelanggan untuk para penghuni apartemen.

Hal itu diminta lantaran menurut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, Apartemen dimasukkan dalam kategori kelompok pelanggan K III.

Artinya, sesuai kelompok pelanggan, apartemen yang merupakan hunian bertingkat dikenakan tarif sama dengan pusat perbelanjaan atau industri kormersil, yakni Rp12.550 sampai Rp21.500 per meter kubik.

“Saya serahkan ke mereka. Kita sebagai pengawas, kita dengarkan aspirasi masyarakat, mereka yang tentukan. DPRD sebagai penengah tidak menentukan kebijakan,” ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya, Senin (17/2).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (dok.DDJP)

Untuk menentukan ataupun mengubah kategori pengelompokan pelanggan, kata Dimaz, butuh waktu agar tidak menyalahi aturan berlaku.

Ia juga menyarankan agar P3SRS melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi Kepgub 730/2024.

“Tentunya penentuan golongan tidak bisa sendiri, maka saya minta sabar sedikit kasih waktu untuk berproses bersama eksekutif bekerja dahulu terkait usulan mereka (pengelola rusun),” ungkap Dimaz.

Ia berharap, kategori pengelompokan pelanggan apartemen segera menemukan titik terang. Mengingat, tagihan air bulan Januari 2025 sudah terbit.

“Tentu kita mendorong PAM dan P3SRS segera menyelesaikannya. Mereka juga punya tugas melakukan penagihan ke penghuni. Maka semakin cepat semakin baik,” tutur Dimaz.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengusulkan solusi agar para penghuni apartemen tetap membayar tagihan air sesuai pemakaian saja.

Sehingga tidak terkena tarif batas atas jika pemakaian tidak lebih dari 10 meter kubik selama satu bulan.

“Kita mengukur tidak dari meter induk, tapi dari masing-masing pelanggan yang dikoordinir oleh P3SRS. Kita cuma perlu data itu terekam. Sehingga bisa tahu pengguna pemakaiannya sesuai. Itu kebijakan yang kita keluarkan,” tandas Arief. (gie/df)