Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Koperasi Karyawan Air Timur Jakarta (ATJ) yang notabene mitra PT Aetra Air Jakarta mulai membayarkan kewajiban pesangon kepada 16 pegawai terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2018 lalu, masing-masing Rp123 juta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan, pembayaran dilakukan secara bertahap apabila Koperasi Karyawan ATJ belum mampu melakukan pembayaran penuh secara langsung, dengan syarat yang diterima korban PHK perbulannya lebih dari nominal Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta saat ini.
“Misal tadi ketemu angka DP Rp20 juta. Itu termasuk cicilan pertama ya, lalu bulan berikutnya tidak boleh kurang dari UMP sekarang, minimal Rp5 juta,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, (2/11).
Ismail menyampaikan, saat ini korban PHK sudah tidak memiliki pendapatan tetap akibat sulitnya mendapat pekerjaan karena faktor usia.
“Pertimbangkan juga faktor usia para pekerja ini, bahkan selama menunggu, sejumlah korban jadi memiliki hutang,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan korban PHK Koperasi Karyawan ATJ Achmad Sukiyo mengaku akibat tidak ada kejelasan soal pembayaran pesangon, ia memiliki hutang hingga Rp40juta.
“Saya ini dari tahun 2018 sampai sekarang, buat bayar hutang hampir Rp40an juta. Jadi tolong segera dituntaskan pembayaran hak kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Koperasi Karyawan ATJ Hendra Gunawan menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kewajiban membayar pesangon dengan menjual aset bangunan kantor.
“Doakan saja kalo aset laku langsung kami bayar cash,” ungkapnya.
Diketahui pada bulan Juli tahun 2022 lalu, korban Koperasi Karyawan ATJ dan pihak perusahaan sudah melakukan audiensi di Komisi B, namun hingga saat ini belum juga menemukan titik terang. Padahal sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri pada tahun 2020 yang menyatakan bahwa Koperasi Karyawan ATJ harus segera membayar pesangon kepada 16 pegawai tersebut. (DDJP/yla)