Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna, Selasa (31/10).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau, Eksekutif pengusul Raperda segera mempersiapkan kajian berupa naskah akademik sebelum pergantian tahun, dengan harapan pembahasan dapat berjalan tepat waktu.
“Raperda ini harus disertai naskah akademik yang berisikan landasan filosofis dan sosiologis. Itu akan membantu kita dalam melihat kemana arah dari peraturan tersebut, sehingga tahu apa yang mau dicapai ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, (31/10).
Pantas mengungkapkan, salah satu Raperda yang menjadi prioritas dan akan dibahas pada awal tahun yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak dan retribusi harus diatur dalam suatu Perda.
“Aturan yang lebih tinggi mengamanatkan pajak daerah dan retribusi itu akan jadi satu sumber. Jadi nanti semua jenis pajak diatur disitu termasuk juga retribusi,” ungkapnya.
Ia berharap 29 Raperda bisa dibahas efektif sehingga menghasilkan payung hukum yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Jakarta.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga terbentuk Peraturan Daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan, serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tidak ada hak-hak yang terabaikan,” tandasnya.
Masing-masing dari 29 Propemperda tahun 2024, yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043.
Kemudian, Raperda Rumah Susun, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jakarta Tahun 2025 – 2045, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Pemajuan Kebudayaan Betawi, serta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga. (DDJP/yla)