DPRD Dorong Eksekutif Lengkapi Syarat Pembahasan Propemperda di Awal 2020

December 11, 2019 11:31 am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh syarat pembahasan program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2020 disiapkan jajaran eksekutif di awal tahun.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, syarat seperti contoh naskah akademik perlu lebih awal diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih cepat agar Propemperda yang ditargetkan rampung hingga akhir tahun 2020.

“Januari triwulan pertama (2020) naskah akademik harus diberikan ke Bapemperd. Siapkan juga siapa yang harus diundang dalam seminar, ahli-ahlinya berdasarkan pemahaman tentang Raperda yang diajukan,” ujarnya, Selasa (10/12).

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjalskan, pembahasan sebanyak 26 Propemperda di sepanjang tahun 2020 akan dibagi ke dalam empat triwulan.

“Yang pertama mulai Januari sampai Maret, kita harapkan eksekutif sudah mengajukan naskah akademik dan draft Raperda yang akan dibahas pada triwulan pertama,” terangnya.

Pantas mengatakan pada triwulan pertama akan membahas Raperda lanjutan seperti Raperda tentang perubahan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang perubahan Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang perubahan RDTR dan peraturan zonasi.

“Minggu kedua bulan Januari akan kita gelar rapat perdana Bapemperda untuk menindaklanjuti Raperda perubahan yang sudah setengah kita bahas di tahun ini (2019),” tutur Pantas.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sepakat pada triwulan pertama untuk menuntaskan Raperda yang telah berjalan sebelumnya.

“Kita prioritaskan yang sudah setengah jalan khususnya tentang perpajakan, karena kemarin sudah ada pembahasan sebagian. Jadi ringan, perubahannya juga cuma pada tarif,” tandas Yayan. (DDJP/gie/oki)