Komisi B dan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak melupakan program pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk menuntaskan masalah sampah Jakarta, meski telah memiliki Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, saat ini Jakarta mencatatkan debit sampah mencapai 7.500 ton per hari. Karena itu diperlukan sistem pengelolaan sampah yang mumpuni dan dapat menghasilkan keuntungan bagi keuangan daerah seperti halnya ITF dan RDF Plant.
“Kita intinya setuju adanya ITF, adanya RDF setuju untuk mengatasi masalah sampah di DKI Jakarta. Misalkan, kalau RDF digugurkan, yang saya khawatirkan orang sudah malas berinvestasi di Jakarta. Saya berharap dua-duanya (ITF dan RDF) ini lahir bareng, direncanakan bareng untuk menuntaskan masalah sampah di DKI Jakarta” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengingatkan bahwa pembangunan ITF perlu dilanjutkan Pemprov DKI Jakarta. Sebab setidaknya ada tiga aturan yang menjadi dasar direncanakannya pembangunan ITF untuk mengurai darurat sampah di Jakarta.
Pertama, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 huruf F tentang keharusan melaksanakan program strategis nasional dan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 3 yang mengamanatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional dalam hal ini wajib membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dalam rapat yang sama, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta selalu pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut. Termasuk dalam hal membangun atau menunda pembangunan ITF.
“Sampai saat ini tentunya apa yang menjadi kebijakan dari Pemprov DKI sebagai pemegang saham itu akan kami lakukan, akan kami laksanakan sesuai dengan target-target yang diberikan kepada kami. Terkait dengan penugasan ITF Sunter ini atau pengelolaan sampah ini apa yang menjadi kebijakan Pemprov itu yang kami jalankan,” ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran untuk mencapai target efisiensi. Sehingga seluruh program dievaluasi kembali termasuk program prioritas termasuk program di bidang pengelolaan sampah.
Evaluasi pos anggaran dan program prioritas itu tentu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup. Pada saat pembahasan, Dinas LH memaparkan dan menyandingkan keunggulan ITF dan RDF termasuk melihat potensi adanya pihak ketiga yang akan menggunakan hasil pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
“Nah dari situ kita melakukan pembandingan antara biaya yang digunakan untuk ITF dan RDF. Dari paparan itu terlihat biaya yang dikeluarkan untuk RDF itu jauh lebih rendah atau jauh lebih murah dibandingkan dengan ITF. Karena kita tentunya sustainability keuangan menjadi konsen kita,” ungkap Sri. (DDJP/bad)