DPRD Dorong BPN DKI Segera Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Tol JORR W2

May 24, 2021 5:30 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk tegas menentukan pemilik sah lahan yang kini menjadi tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2).

Sebab dalam beberapa kali mediasi yang telah dilakukan, BPN DKI Jakarta belum juga dapat mengeluarkan rekomendasi siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan seluas 4.875 meter persegi dengan nilai Rp5,4 miliar yang kini masih diskonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebelumnya sudah jelas 14 hari dari permasalahan itu BPN sudah bisa menetapkan pemiliknya dari bukti-bukti yang dikumpulkan. Tolong dituntaskan karena ini hak orang. Saya minta ketegasan BPN untuk dapat menyelesaikan persoalaan ini segera,” ujarnya dalam forum mediasi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5).

Proses ganti rugi lahan kepada Yayasan Pembela Tanah Air (YAPETA) sebagai kompensasi pembangunan tol JORR W2 terkendala gugatan atas nama Sri Handayani dan Yayasan At-Taubah yang juga mengklaim berhak atas tanah tersebut.

Namun pada mediasi yang digelar Maret 2021 sebelumnya, BPN DKI Jakarta berjanji akan melakukan verifikasi kelayakan dokumen dan melayangkan surat kepada dua penggugat dalam tenggat 14 hari kerja.

Kali ini, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Ono Sartono mengatakan, molornya penuntasan masalah ini dikarenakan Yapeta belum melampirkan bukti akte hibah asli.

“Kalau perkiraan permasalahannya di Selatan kemungkinan karena pak Tinton belum melampirkan akte hibah karena disertifikat tertulisnya masih atas nama pak Harto (Soeharto) sedangkan saat ini yang mengajukan adalah Yapeta,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua YAPETA Tinton Suprapto menyatakan akan segera menyerahkan bukti akte hibah asli yang diberikan mendiang Presiden Soeharto kepadanya dalam waktu dekat ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

“Saya punya akte ahli waris asli, ada akte hibah asli, bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) rutin juga. Semua saya punya. Nanti akan saya lampirkan segera,” ungkapnya

Tinton berharap dengan pelampiran dokumen asli tersebut BPN DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa segera membayar ganti rugi atas lahan seluas 4.875 meter persegi yang terpakai senilai Rp5,4 miliar. (DDJP/gie/oki)