Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kali ini Bapemperda akan menuangkan pasal yang mengatur terbentuknya Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, DDJ menjadi salah satu rangkaian dari perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas. Diharapkan sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).
Pembentukan DDJ, sambung Pantas akan diatur dalam pasal 130 yang berbunyi, dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Selanjutnya agar semua kebutuhan dan hak disabilitas dapat terpenuhi, nantinya anggota DDJ harus mencakup semua jenis kaum disabilitas yang akan diatur dalam pasal 134 ayat 2 yang berbunyi paling sedikit tujuh orang Anggota DDJ yang dari ragam disabilitas yang berbeda.
Pasalnya di Indonesia saat ini ada tujuh jenis penyandang disabilitas, yakni Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Tuna Daksa, Tuna Laras, Tuna Grahita, dan Tuna Ganda.
“Kita mau DDJ ini bisa mewakili semua, makanya kita ambil seluruh jenis disabilitas, karena secara nasional jenis disabilitas itu ada tujuh, jadi kita mau minimal anggota ada tujuh dan maksimal 11, saya rasa itu bisa mewakili semua,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar menambahkan, mekanisme pemilihan serta pengangkatan pimpinan dan anggota DDJ akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Dalam pemilihan dan pengangkatan ada seleksi sesuai keputusan Gubernur. Ini akan kita atur di pasal 137 ayat 1,” tandasnya.
Adapun bunyi Pasal 137 ayat 1 yakni Gubernur membentuk keanggotaan tim seleksi untuk menetapkan calon anggota DDJ. Ayat 2, Anggota tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas. (DDJP/gie)