Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi dan rencana pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD DKI atas nama Khoirudin dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (14/3).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, keputusan pemberhentian Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, dan Pasal 87 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Sedangkan rencana penggantian Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS juga dilatarbelakangi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor 166/SKEP/DPP-PKS/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang penggantian Anggota Alat Kelengkapan Dewan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS.
“Kami sampaikan usul pemberhentian Saudara H. Abdurrahman Suhaimi, Lc, MA sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan mengumumkan penetapan saudara Drs. Khoirudin, M.Si sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS),” kata Taufik di Gedung DPRD DKI.
Untuk diusulkan peresmian penganggkatannya, dikatakan Taufik, pihaknya akan memproses kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024.
“Karena usulan sudah masuk, jadi kita berkirim surat misalnya hari ini. Insya Allah nanti sudah diproses,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Khoirudin menyatakan siap dalam mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD DKI sisa masa jabatan 2019-2024 tanpa terkecuali.
“Jadi penggantian (Wakil Ketua DPRD) ini semata-mata untuk memaksimalkan penugasan bersama hubungan eksekutif dengan legislatif akan terus lebih baik kedepan,” tandas Khoirudin. (DDJP/alw)