DPRD DKI Turun ke Bawah Inventarisir Masalah

May 28, 2024 2:16 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta ramai-ramai mengunjungi langsung wilayah kerja jajaran mitra. Mereka adalah para Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lima kota dan satu kabupaten administrasi di Kepulauan Seribu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, kegiatan turun ke bawah perlu dilakukan untuk mengawasi langsung kinerja jajaran mitra kerjanya. Tujuan utamanya agar komisi bidang pemerintahan DPRD DKI mengetahui secara detail skala prioritas kegiatan anggaran yang diperlukan di masing-masing wilayah kota dan kabupaten.

“Kami mendorong agar usulan prioritas dari setiap wilayah dapat menjadi kegiatan dalam pembahasan RAPBD (rancangan APBD) Pemerintah Provinsi di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta,” ujarnya,

Jakarta Selatan

Peninjauan yang dilaksanakan selama empat hari diawali dengan mengunjungi kantor Walikota Jakarta Selatan. Di lokasi, jajaran Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti masalah kemacetan, polusi udara, hingga Rukun Warga (RW) kumuh yang masih ada di kota Jakarta.

Mujiyono meminta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kota dan UKPD dibawah naungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk segera bertindak dan membuat trobosan program untuk menuntaskan tiga persoalan tersebut.

“Ini dari fungsi kontrol kita, biasanya kita panggil mereka rapat, tapi karena waktu membatasi tidak bisa tuntas,” ujar Mujiyono.

Menurutnya, tidak linier ketika membicarakan stigma mengenai Jakarta Selatan namun kenyataannya masih ada RW kumuh. Sementara ada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 yang mengatur tentang Peningkatan Kualitas Permukiman.

“Logikanya Jakarta Selatan kan daerah paling oke di Jakarta, masa masih ada RW kumuh? masih ada beberapa di bantaran kali seperti Rawajati dan seterusnya itu yang menjadi kategori RW kumuh,” ungkap Mujiyono.

Sementara itu, Walikota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, Suku Dinas Lingkungan Hidup akan berkomitmen terus menggelar uji emisi untuk tekan polusi udara di kawasan Jakarta Selatan.

“Sudin lingkungan hidup terus mengadakan uji emisi, paling sering kita adakan di depan kantor Walikota, itu salah satu upaya, kita recana yang mau masuk walikota kalau belum lulus uji emisi agar keluar dulu,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Imam Bahri mengatakan, dari 90 RW kumuh di Jakarta Selatan, 70 persen telah tertangani. Yakni dengan memperbaiki hunian keluarga dari kategori RW kumuh. Sehingga ditargetkan tidak lagi terdapat RW kumuh di Jakarta Selatan pada 2026.

Jakarta Timur

Komisi A DPRD DKI Jakarta di kantor Walikota Jakarta Timur meminta jajaran Pemkot gencar menagih fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) sebagai kewajiban pengembang kepada pemerintah.

Mujiyono menegaskan, Pemkot perlu menindak tegas pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanan (SIPPT) / Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang tidak kooperatif. Termasuk kemungkinan penghapusan SIPPT/IPPR pengembang yang telah lama tidak produktif.

Pasalnya setiap tahun, persoalan aset yang tak tertagih dari kewajiban pengembang selalu menjadi catatan hitam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau memang secara aturan boleh diputihkan, putihkan saja. Jangan digantung kalau orangnya sudah enggak ada, objeknya sudah enggak tau kemana tapi masih tercatat laporan keuangan Jakarta kotor terus gara-gara itu,” tegas Mujiyono.

Pada kesempatan itu, Walikota Jakarta Timur M. Anwar menjelaskan, jajarannya telah banyak memanggil pemegang SIPPT/ IPPR untuk verifikasi dokumen teknis dan administrasi. Untuk validasi dokumen, Pemkot Jakarta Timur juga telah mengecek fisik sarana prasarana di lapangan.

“Total Fasos Fasum di Jakarta Timur 236, lalu 116 sudah BAST (Berita Acara Serah Terima -red), tentunya ini perlu persyaratan. Jangan sampai masalah Fasos Fasum ini menjadi temuan BPK dan jadi kendala. Makannya tadi rapat kerja bersama komisi A supaya bisa memberikan solusi di tingkat atas. Jangan sampai kita tidak menjalankan tugas-tugas itu,” terang Anwar.

Jakarta Utara

Hal yang sama ditekankan Komisi A DPRD DKI Jakarta kepada jajaran Pemkot Jakarta Utara. Mujiyono mengimbau, Pemkot tak segan memberi sanksi pengembang nakal. Terlebih pengembang yang menyewakan Fasos Fasum kepada pengembang lain yang tak mengantongi izin.

“Harus ditindak tegas. Harus dibuatkan aturan, karena itu menggunakan haknya masyarakat. Fasos Fasum itu kan haknya masyarakat kalau tidak diserahkan kepada Pemprov DKI untuk diserahkan kembali kepada masyarakat atau disewakan oleh oknum pengembang itu sama saja tindak pidana,” tegas Mujiyono.

Di lokasi yang sama, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, telah melakukan sejumlah trobosan untuk melancarkan penagihan Fasos Fasum kepada pengembang. Di antaranya, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan terkait penerbitan Informasi Rencana Kota (IRK).

“Kemudian, kami telah berkoordinasi dengan kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait percepatan penertiban peta inventarisasi bidang tanah Fasos Fasum dalam areal SIPPT yang diajukan oleh pengurus,” tandas Ali.

Jakarta Barat

Saat mengunjungi kantor Walikota Jakarta Barat, Komisi A DPRD DKI Jakarta masih menggaungkan persoalan yang sama. Mengingat persoalan aset selalu menjadi catatan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jajaran Pemkot Jakarta Barat diminta mendata ulang seluruh Fasos Fasum yang ada di wilayahnya. Terutama aset yang sudah tercatat, namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI.

“Kami sedang fokus dalam beberapa bulan ini terkait fasos fasum. Ada SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah -red) yang sudah lama sekali ada kewajiban pengembangan, tapi masih belum selesai prosesnya dari tahun 1971. Ada yang alasannya perusahaan sudah enggak diketahui. Tapi ini harus jadi catatan,” ujar Mujiyono.

Jakarta Pusat

Selanjutnya Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Kota Jakarta Pusat fokus pada penanggulangan banjir. Berbagai upaya perlu dilakukan, termasuk pengerukan kali di kawasan Utan Kayu, Kemayoran Jakarta Pusat yang sudah hampir setahun terhenti.

Kondisi tersebut menuai perhatian politisi DPRD DKI Jakarta lantaran warga sekitar lokasi kerap kebanjiran ketika hujan deras.”Pengerukan anak kali Utan Kayu sampai hari ini baru sampai di RW 04. Sementara di RW 05 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran itu belum. Sedimen lumpur di RW 05 sudah tinggi,” ujar Simon Lakamadu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta di kantor Walikota Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Ia meminta Sudin SDA Jakarta Pusat memikirkan cara agar alat pengeruk bisa masuk, karena diakuinya memang padatnya rumah menjadi kendala utama.”Sepertinya terkendala diakses masuk alat keruknya. Tapi saya kira perlu peralatan khusus supaya daerah itu bisa disentuh pengerukan. Kalau tidak pasti banjir terus,” ungkap Simon.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma membenarkan adanya kendala teknis mobilisasi alat berat ke RW 05.

Ia juga menyarakan siap melakukan koordinasi sesuai permintaan Simon. “Kami akan terus mengupayakan dengan berkoordinasi supaya pengerukan itu tetap bisa dilanjutkan,” tandas Dhany.

Kepulauan Seribu

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kepulauan Seribu ditingkatkan, dari tipe D menjadi tipe C.

Peningkatan status RSUD agar pelayanan kesehatan lebih lengkap untuk menangani pasien. Ia menilai, kualitas layanan kesehatan yang diberikan RSUD di Kepulauan Seribu setara dengan Puskesmas rawat inap kecamatan di Jakarta.

“Gradenya (RSUD di Pulau Seribu) sama dengan puskesmas rawat inap di kecamatan (Jakarta),” ujar Mujiyono di kantor Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, ia mendorong segera dibuat kajian agar RSUD di Kepulauan Seribu menjadi tipe C dengan fasilitas kesehatan yang lengkap.  Dengan demikian, terwujud pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah.

Di lokasi yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengakui, sarana prasarana di RSUD Kepulauan Seribu masih banyak mengalami ketertinggalan, terutama pada alat kesehatan. Sehingga Junaedi mendukung usulan Komisi A terkait peningkatan status RSUD. Harapannya, layanan intensive care unit (ICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) bisa lebih optimal.

“Memang fasilitas kesehatan RSUD masih tipe D, kami berharap bisa ditingkatkan jadi tipe C,” tutur Junaedi.

Sementara, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu Murniasih Hutapea menyatakan, siap membuat kajian bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait usulan peningkatan status RSUD di Kepulauan Seribu.

“Nanti kami akan sampaikan ke Dinas Kesehatan untuk buat kajiannya, jadi nanti pembangunannya tidak sia-sia,” tandas Murniasih.

Dari informasi yang dihimpun, Kepulauan Seribu hanya memiliki satu RSUD Tipe D di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara. Lalu, dua Puskesmas Kecamatan yang berada di Kecamatan Pulau Seribu Selatan, dan Kecamatan Pulau Seribu Utara. Sementara untuk Puskesmas Kelurahan berada di Pulau Panggang, Pulau Pari, Pulau Harapan dan Pulau Untung Jawa. (DDJP/tim)