Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 35 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Puluhan Raperda itu disetujui seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Prassapaan karibnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan dalam penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan Fraksi Fraksi, Komisi Komisi, Eksekutif dan juga perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Raperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023.
“Selanjutnya usulan Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama Eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah,” terangnya.
Pantas memastikan, penetapan Propemperda tahun 2023 juga sebagai upaya DPRD untuk mendorong kemajuan Kota Jakarta khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.
Setidaknya ditetapkan tiga Raperda Kumulatif Terbuka diantaranya adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian terdapat tujuh Raperda yang sedang dibahas pada tahun 2022 namun belum selesai, masing-masing Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), dan Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).
Selanjutnya, terdapat 25 Raperda yang berdasarkan amanat dan perundang undangan masing-masing, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah).
Kemudian, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Transjakarta, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kemudahan Berusaha, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Susun, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Dana Abadi Pangan, dan Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pantas berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2023 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Harapannya agar DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan. Khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” tandasnya. (DDJP/apn)