Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 28 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dalam rapat paripurna, Kamis (26/11).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, setelah disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, ke-28 Raperda tersebut akan resmi masuk ke dalam keputusan DPRD DKI Jakarta.
“Selanjutnya program pembentukan peraturan daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Pras sapaan karib Prasetio saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi mengatakan, penyusunan Propemperda 2021 disusun dengan mempertimbangkan beragam aspek. Antara lain, secara terencana, terpadu dan sistematis, berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.
“Oleh karena itu DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Propemperda bersama eksekutif merujuk pada hasil evaluasi pembahasan Propemperda tahun 2020. Tentu kami lebih mengutamakan kualitas serta mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat,” kata Dedi dalam laporanya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 yang diusulkan baik dari legislatif, eksekutif maupun perwakilan unsur sangat banyak. Namun melihat urgensi mengedepankan skala prioritas dan sebagainya mengacu pada pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sehingga, tersusun Propemperda DKI Jakarta tahun 2021 yang membuat sebanyak 28 judul Raperda.Keseluruhan judul Raperda yang terakomodir dalam dalam Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 dalam proses penyusunan terbagi menjadi dua bagian yaitu inisiatif DPRD dan inisiatif eksekutif.
Rinciannya empat Raperda inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sedangkan 24 judul Raperda yang menjadi inisiatif eksekutif sekaligus usulan-usulan DPRD, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahub 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag Tahun 2017-2022; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahub 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Lalu, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019-2039; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah); Raperda tentang Perusahaan Umum Dharma Jaya; Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota; dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah).
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Perubahab Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahhn 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunab; Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi; Raperda tentang Pengekolaan Air Limbah Domestik dan juga Raperda tentang Jaringan Utilitas.
Terakhir, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Rumah Susun Milik; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 yang disusun tetap mengakomodir Propemperda yang belum terbahas di tahun 2020. Namun diluar Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 tersebut, masih bisa dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerag bilamana dibutuhkan, mendesak dan perintah peraturan perindang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” sambung Dedi.
Dengan demikian, Bapemperda DPRD DKI berharap seluruh Raperda yang telah diprogramkan tersebut dapet dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga, melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan. Khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-gak masyarakat terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah, agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” tutup Dedi. (DDJP/alw/oki)