Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Senin (15/11).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan Propemperda secara fisik dan virtual telah sesuai aturan untuk dibahas antara legislatif dan eksekutif di sepanjang tahun 2022.
“Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 akan dituangkan kedalam Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Penyusunan Propemperda tahun 2022 yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif bertujuan sebagai acuan pembahasan dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai produk payung hukum daerah hasil sinergitas legislatif dan eksekutif.
Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang memuat sebanyak 26 (dua puluh enam) judul Rancangan Peraturan Daerah, termasuk 3 (tiga) diantaranya adalah Raperda wajib yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak tiga Raperda dijadikan DPRD sebagai inisiatif dalam Propemperda tahun 2022. Masing-masing Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Sedangkan 20 judul Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif seperti Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2021-2041.
Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Raperda Kemudahan Berusaha, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Rencana Umum Energi Daerah, Raperda Jalan Berbayar Elektronik, dan Rencana Induk Transportasi Jakarta.
Selanjutnya Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Raperda Perubahan Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda).
Di lokasi yang sama Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi mengharapkan Propemperda 2022 sebagai langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Jakarta. Khususnya, dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.
“Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan tersebut dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan. Khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat,” tandas Dedi. (DDJP/alw/oki)