Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta kembali menyesuaikan penjadwalan terhadap skema pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2023 dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan, terjadi pergeseran jadwal terhadap agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2023 yang semula digelar Kamis (10/11) menjadi Selasa (8/11) pekan depan.
Khoirudin merinci, berdasarkan kesepakatan hasil Bamus, setelah rapat paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2023 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2023 melalui pidato Gubernur sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama yakni Rabu 9 November 2022.
Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2023 akan dibahas di tingkat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara marathon mulai 10-16 November 2022. Khoirudin mengimbau seluruh anggota bisa memaksimalkan waktu tersebut untuk mendetailkan program yang diusulkan SKPD agar tepat sasaran.
“Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah di tetetapkan Bamus. Saya berharap banjir, kemacetan dan ketahanan pangan menjadi konsen agar teliti betul sampai ke satuan tiga, anggarannya dicermati agar tepat sasaran,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/11).
Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman komisi akan menjadi kompilasi untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan dilanjut rapat pimpinan gabungan pada Jumat 18 November.
Terakhir, Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 28 November 2022. (DDJP/gie)