Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi Perumda dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ditargekan mampu dituntaskan hingga akhir tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, alasan dikebutnya dua Raperda ini karena Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan dua Raperda ini bisa diparipurnakan pada tahun ini juga, karena kalau sampai melampaui tahun ini berarti harus masuk di program tahun depan, dan kita bahas lagi. Sedangkan penetapan sudah selesai,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11).
Pantas berharap setelah disahkan menjadi payung hukum, PAL Jaya dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air limbah lebih baik lagi, juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Sedangkan kalau Tourisindo, diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan mengelola perhotelan serta pariwisata. Lalu bisa berperan membentuk ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap mempercepat tahapan-tahapan selanjutnya, sehingga dua Raperda ini bisa segera menjadi Perda.
“Untuk proses selanjutnya kami akan segera membuat surat permohonan kepada Kemendagri untuk proses fasilitasi. Kami kawal supaya bisa mengundangkan dan memberlakukan Perda ini di tahun 2021,” tandasnya (DDJP/gie/oki)