DPRD DKI Tampung Keluhan Minimnya Jumlah Guru Agama Budha di Sekolah Negeri

November 9, 2022 5:27 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan minimnya jumlah guru agama Budha di sekolah-sekolah negeri di Jakarta.

Upaya tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin setelah menerima audiensi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). Menurutnya, persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama. Dengan demikian DPRD akan segera mengkonfirmasi masalah tersebut ke Dinas Pendidikan.

“Karena ini adalah hak bagi para anak didik kita untuk mendapatkan pelajaran agama. Kita juga akan evaluasi lagi kebutuhan guru, kita akan komunikasi dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya usai menerima audiensi bersama Walubi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/11).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Walubi DKI Jakarta Jandi Mukianto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penambahan guru agama Hindu-Budha untuk Sekolah Negeri ke Pemprov DKI sejak tahun 2020 silam, namun hingga kini belum mendapat solusi yang pasti.

Pasalnya aspirasi tersebut terbentur Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, disebutkan bahwa apabila siswa yang seagama kurang dari 15 orang, maka sekolah tidak diberikan guru.

“Kami sudah memperjuangkan dari 2020. Hari ini kita alami bahwa dari 31 Sekolah Negeri masih kekurangan 18 guru. Itupun hitungan kami pada tahun 2021, dan kami yakin usia pensiunnya setiap tahun pasti bertambah,” ucapnya.

Ia berharap DPRD bisa membantu pemenuhak hak belajar bagi siswa-siswi yang beragama minoritas. Sehingga para pelajar tidak perlu lagi mengikuti pelajaran di tempat ibadah untuk mendapatkan nilai agama.

“Kiranya apabila ada Permen (Peraturan Menteri) seperti itu, mohon dicarikan solusi bersama. Kami berharap ada solusi bagi pelajar kami yang ada di Sekolah Negeri,” tandasnya. (DDJP/gie)