Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2019.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, setelah lima komisi mengumpulkan seluruh pembahasan, maka hasilnya akan dilaporkan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Seluruh masukan dan rekomendasi dari para perwakilan komisi sudah disampaikan, rapat hari ini kita akhiri dan diparipurnakan besok,” ujarnya setelah menggelar rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5).
Dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta, seluruh Komisi telah melaporkan hasil pembahasan. Seperti Komisi A, dalam rekomendasinya meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pemerintahan melakukan survei mengenai kepuasan warga secara rutin terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan dengan adanya survei secara berkala, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperoleh gambaran obyektif tentang kondisi kinerja para pegawai dilapangan saat memberikan layanan kepada warga Ibukota.
“Jadi kita memiliki ukuran yang jelas tentang kualitas layanan publik, sehingga jika ada yang kurang, kita dapat melakukan upaya perbaikan dan peningkatan,” ujarnya.
Hal senada juga direkomendasikan oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada seluruh mitranya, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar meningkatkan kualitas pelayanan serta melaporkan audit finansial dan audit kinerja secara berkala.
“Karena dengan pelayanan yang baik, maka akan berdampak kepada meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta,” ujar Abdul Aziz, Ketua Komisi B.
Selanjutnya, Komisi C merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan percepatan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem onlinenya.
“Hal itu didorong karena target Pajak BPHTB tahun 2019 lalu hanya terealisasi Rp5,47 triliun atau 60,5% dari target awal Rp9,5 triliun saja,” ucap Habib Muhammad, Ketua Komisi C.
Sedangkan Komisi D merekomendasikan agar Pemda segera memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik sebanyak 20% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal tersebut diyakini bisa menjadi salahsatu penanganan masalah banjir yang kerap melanda Ibukota pada saat musim hujan.
“Selain itu, SKPD terkait juga didorong melakukan normalisasi kali, membuat waduk, embung, saluran air yg memadai, rumah pompa yang sesuai dengan kebutuhan, penyediaan pompa mobil yang berkapasitas besar minimal 1000 perdetik, membuat sumur resapan sesuai kebutuhan terutama daerah yang jauh dari aliran kali, membuat tanggul untuk menghindari ROB di wilayah Jakarta Utara,” tutur Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua komisi D.
Terakhir, Komisi E merekomendasikan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI lebih fokus untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memberikan pelatihan kepada para pengajar.
“Kami mendorong peningkatan perhatian yang tinggi untuk menciptakan sekolah yang inklusif, dengan memberikan pelatihan secara masif kepada seluruh guru, serta merekrut Guru Pendamping Khusus (GPK),” ungkap Anggara Wicitra Sastroadmidjojo, Wakil Ketua Komisi E. (DDJP/gie/oki)