DPRD DKI Siap Layangkan Tatib 2019-2024 ke Kemendagri

September 17, 2019 11:09 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024 setelah melangsungkan sinkronisasi akhir bersama seluruh tim pembentukan.

Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan menjelaskan, pada sinkronisasi kali ini hanya mengalami sedikit perubahan dari periode sebelumnya, yaitu dengan adanya beberapa penambahan di pasal ketentuan umum seperti pasal keterbukaan publik.

Meskipun saat pembahasan tatib memakan waktu cukup lama dengan perdebatan antara fraksi, namun saat ini dipastikan semua aspirasi dan tanggapan dewan telah terakomodir dengan lengkap. Selanjutnya rancangan Tatib ini akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan usai diparaf oleh seluruh anggota penyusun tatib.

“Kita akan konsultasikan pada Kemendagri secepatnya agar mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan setelah ditandatangani 25 anggota dewan,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Ia juga menjelaskan penyusunan tatib telah sesuai dengan ketentuan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Adapun tatib yang dirancang terdiri dari 19 bab dan 187 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan umum, susunan dan kedudukan, fungsi tugas dan wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak anggota, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, pengaturan tugas fraksi, larangan dan sanksi jika ada pelanggaran, hingga pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.

Setidaknya adanya dua penambahan pasal, Pantas menyampaikan, penambahan tersebut dilakukan hanya untuk mendetailkan dari peraturan pasal sebelumnya.

“Iya memang ada penambahan dua pasal, karena kemarin 185 pasal, tapi bukan penambahan materi ya, itu hanya perincian dari materi yang sudah ada. Hanya didetailkan saja biar lebih sistematis. Contoh satu pasal mengatur tentang rapat Paripurna, nah dipasal bawahnya mengatur soal kelengkapan dewan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)