Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengagendakan paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) setelah mendapat surat rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jadwal paripurna tersebut akan ditentukan lebih dulu melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan (paripurna),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Surat yang dimaksud berisi dua nama calon wagub DKI Jakarta rekomendasi Gubernur setelah disetujui dua partai pengusung. Kedua nama tersebut yakni Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto dan mantan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Pras sapaan karib Prasetio mengaku mendapat surat tersebut hari ini (4/3) sekitar pukul 09.24 WIB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses pengisian ditentukan sepenuhnya oleh DPRD DKI.
“Jadi mekanismenya akan diputuskan lewat paripurna yang harus kuorum. Sesuai tatib kuorum bisa tercapai bila seluruh anggota mengisi 2/3 kursi paripurna. Itu lah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusulkan Gerindra dan PKS,” tandasnya. (DDJP/oki)