Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pencabutan dua peraturan daerah (Perda), masing-masing Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, kedua usulan raperda tersebut telah memenuhi proses rangkaian pembahasan, kelengkapan naskah akademik dan dokumen administratif.
“(Perda) Pengkajian Islam perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan juga (Raperda pencabutan DCD) itu hanya dicabut, jadi sesuai dengan pengajuan (eksekutif),” katanya usai memimpin rapat kerja Bapemperda di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/11).
Karena itu, Bapemperda DPRD DKI hanya tinggal menunggu proses penjadwalan yang akan dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) untuk agenda penelitian akhir dan persetujuan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan penjadwalan Rapat Paripurna yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Jadi kita tinggal mengikuti prosedur yang ada saja,” ungkap Pantas.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna beragendakan pidato jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi usulan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).
Dikatakan Gubernur, sejak Tahun 2014 pembentukan PPIJ telah diatur dalam Perda dengan tujuan untuk penguatan kelembagaan, keuangan, aset dan personel.
Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjadikan PPPIJ tidak relevan lagi, karena bukan merupakan perangkat daerah.
“Bahkan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/802 Tahun 2014, maka pengaturan terkait kepengurusan menajemen masjid harus berpedoman pada keputusan tersebut. Sedangkan dalam tugas dan fungsi PPIJ bukan hanya terkait kegiatan masjid, tetapi lebih daripada yang diatur dalam manajemen masjid. Dengan demikian keberadaan PPIJ sebagaimana diatur dalam manajemen masjid menjadi tidak relevan,” terangnya.
Sedangkan, terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, Anies menjelaskan bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta. Sehingga, berimbas pada penurunan penerimaan daerah.
Terlihat dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama dalam APBD sebesar Rp82,19 triliun, kenyataannya sampai dengan 8 September 2020 baru mencapai Rp35,89 triliun atau hanya 41%.
Sehingga sangatlah diperlukan mencari sumber pendapatan lain diluar target yang telah kita sepakati, yaitu diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana yang dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran,” ungkap Anies. (DDJP/alw/oki)