Forum rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diberikan, setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menanyakan secara langsung kepada jajaran anggota yang hadir dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang P2APBD tahun anggaran 2022.
“Apakah Raperda tentang P2APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui untuk menjadi Perda?,” kata Prasetio, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/8).
“Setuju,” jawab anggota forum paripurna yang hadir.
Meski demikian, Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi DPRD DKI Jakarta yang dihasilkan dari Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Selanjutnya (laporan hasil pembahasan anggaran) akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kiranya saudara Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya.
Rekomendasi DPRD Provinsi DKI Jakarta dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul. Ia memaparkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.
Komisi A bidang pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi honor kader Dasawisma dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang merupakan garda terdepan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Karena para kader Dasawisma dan Jumantik sangat penting membantu Kelurahan secara door to door baik untuk penyuluhan dan pencegahan penyakit endemic, stunting maupun mensosialisasikan berbagai program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat,” ungkap Thopaz.
Komisi B bidang perekonomian dalam rekomendasinya meminta Pemprov mengevaluasi aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang selama ini digunakan untuk lahan parkir.
“Pengelolaan parkir di lahan-lahan tersebut agar dipastikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” sambungnya.
Kemudian Komisi C bidang keuangan dalam rekomendasinya meminta Pemprov melakukan upaya untuk menggenjot lima jenis pajak daerah yang pencapaian targetnya masih dibawah 80% yakni yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 77,46%, Pajak Hiburan 53,28%, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 63,23%, Pajak Air Tanah (PAT) 64,59%, dan Pajak Parkir sebesar 30,73%.
“Mensosialisasikan Kewajiban dan Hak serta mekanisme atau tata cara pembayaran pajak daerah, dan melakukan kegiatan pemutakhiran data administrasi pajak daerah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” terang Thopaz.
Komisi D bidang pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk dapat melakukan penguatan peran pengawasan bangunan yang dinilai masih belum optimal karena minimnya sumber daya (resources) yang dimiliki.
“Sehubungan dengan hal tersebut perlu ada penambahan SDM di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk dapat memaksimalkan kinerja di setiap bidang yang ada,” ungkap Thopaz.
Terakhir Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak memulangkan pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum sembuh.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar tidak terjadi kasus pasien BPJS yang dipulangkan sebelum sembuh dan pembelian obat diluar rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengaku siap melakukan evaluasi dan menjalankan rekomendasi yang telah diberikan DPRD DKI, sebagai upaya perbaikan kinerja ASN dilingkungan Pemprov.
“Sejalan dengan komitmen dan tekad kita bersama, evaluasi para anggota dewan akan menjadi perbaikan dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih kedepannya,” tandas Heru. (DDJP/bad)