Sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui jajaran DPRD DKI Jakarta masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Pengambilan keputusan itu digelar langsung dalam rapat paripurna setelah Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi membacakan hasil pembahasan Propemperda mengenai 26 Raperda yang telah disepakati untuk dibahas di sepanjang tahun 2020.
“Bapemperda bersama eksekutif telah membahas Propemperda ini dengan berbagai pertimbangan, lebih mengutamakan kualitas, dan pastinya mengakomodir berbagai inspirasi masyarakat,” tuturnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Dari 26 Raperda yang disepakati, tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (CSR), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya).
Berikitnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
Di tengah forum paripurna, Dedi mendorong jajaran eksekutif agar menyiapkan naskah akademik dan data pendukung lainnya sebagai syarat pembahasan. Ia berharap dengan ketepatan waktu tersebut akan mepercepat pembahasan dan mengesahan seluruh Raperda yang telah ditentukan menjadi Propemperda tahun 2020.
“Bapemperda adalah wajah depan DPRD, sehingga kita harus serius untuk menyelesaikannya sampai lahir Perda yang berkualitas sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” tandas Dedi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mendorong agar anggota Bapemperda memperioritaskan Raperda yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan juga yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita berharap kinerja Bapemperda di 2020 lebih baik, sehingga apa yang sudah direncanakan, dicanangkan, bisa dijalankan sebaik-baiknya. Hal-hal yang terkait dengan masyarakat harus segera dilaksanakan. Khususnya dengan pangan dan pajak karena menyangkut dengan PAD,” kata Suhaimi.
Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi anggota Bapemperda dan jajaran elsekutif yang telah bekerja mulai dari pembahasan hingga menyepakati Raperda hari ini.
“Saya apresiasi atas ketelitian dan kecermatan dalam menelaah materi sehingga akhirnya hari ini kita sama sama menyepakati Raperda. Berbagai saran, komentar dan tanggapan dewan yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi catatan kami di eksekutif untuk kita lakukan kajian dan tindak lanjut,” terang Anies.
Ia berharap dengan disepakatinya Raperda ini, pelaksanaan berbagai program pembangunan di Jakarta bisa teratasi dengan tuntas. (DDJP/gie/oki)