Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menampung berbagai macam keluhan pedagang Blok G Pasar Tanah Abang. Para pedagang mengeluhkan kelayakan lokasi berdagang, pemenuhan hak hingga menagih janji revitalisasi.
Ketua Koperasi Pasar Blok G Tanah Abang Heri menuturkan, lokasi pedagang hingga saat ini sudah tidak layak. Janji Perumda Pasar Jaya untuk merevitalisasi sejak 2019 lalu tak kunjung terlaksana, bahkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang diiming-imingkan pun tak ada tindaklanjutnya.
“Masalah gedung pasar blok G yang dibangun tahun 1987, sudah 30 tahun lebih. Bangunan ini sudah tidak layak dan kami pernah dijanjikan direksi Pasar Jaya tahun 2019 akan dipindahkan ke tempat penampungan karena ingin direvitalisasi. Tapi sampai saat ini belum terwujud,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Keluhan juga diutarakan oleh ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kambaruddin Manday. Ia menyampaikan, omzet pedagang turun drastis dikarenakan sulitnya akses untuk menuju pasar blok G, serta tidak terpeliharanya lingkungan sekitar pasar, sehingga calon pembeli enggan untuk berkunjung. Ditambah adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu yang menambah sepi pasar.
“Semua akses diputus. Seakan pasar mati. Belum ada solusi, ditambah lagi 2020 ada Covid. Pasar ditutup hingga benar-benar tidak ada pemasukan. Pihak Pasar Jaya sudah tidak peduli lagi, genangan air di depan pasar tidak pernah surut, walaupun tidak hujan, aroma bau dan kotor sudah jadi pemandangan sehari-hari, bagaimana pengunjung mau datang? omzet kami turun 90% ke titik yang terendah,” ucapnya.
Sekretaris Koperasi Tanah Abang Desmawita juga mengutarakan sejumlah keluhan yang dialaminya, terutama maraknya tindak kriminal dan asusila di pasar Blok G seperti premanisme, protistusi, penodongan, pencurian, narkoba, tuna wisma atau gelandangan yang bebas berkeliaran dan tidur didepan toko sehingga pembeli enggan untuk berbelanja.
“Seringkali Kios pedagang dibobol dan dicuri barang dagangannya, bahkan sampai ke besi pajangan sampai ludes dan ini terjadi di lantai satu dan lantai dua. Ada Security tetapi tidak mengawasi dan menjaga dengan baik,” ucapnya.
Pedagang juga mengeluhkan adanya tagihan retribusi dari Perumda Pasar Jaya yang meminta pelunasan secara penuh dan hanya memberi tenggat waktu sampai akhir Oktober 2022 saja dengan tujuan untuk melakukan pendataan dan registrasi. Padahal saat pandemi Covid-19 mereka diimbau untuk menutup toko. Adapun retribusi rutin yang dikenakan yakni mulai Rp100 ribu sampai Rp113 ribu perbulan sesuai luas toko.
“Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak melunasi akan dikenakan sanksi penyegelan dan pembatalan kios. Padahal kita tidak berdang saat Covid. Jadi tunggakan kita cukup besar dan berat. Sejak akhir 2019 sampai saat ini ada yang tagihannya Rp4 juta sampai Rp5juta lebih,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Dirut Perumda Pasar Jaya Tri Prasetyo Utama menyampaikan, pihaknya masih menggodok sejumlah usulan untuk meringankan retribusi yang harus dibayarkan para pedagang, serta untuk mengetahui data pedagang yang masih aktif untuk diprioritaskan mendapat kios di TPS yang bakal dibangun sebelum revitalisasi dilaksanakan.
“Kita sudah siapkan suatu mekanisme berupa relaksasi yang bentuknya baik berupa potongan atau diskon, ataupun dengan perpanjangan cara bayar. Kita akan tawarkan agar bisa diangsur secara beberapa waktu kedepan, atau bila dibayarkan secara kontan akan diberikan semacam diskon atau potongan,” ucapnya.
Menanggapai sejumlah keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengimbau agar Perumda Pasar Jaya bisa segera bertindak. Mulai dari penanganan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di pasar Blok G Tanah Abang, serta melanjutkan proses revitalisasi yang sempat terhambat karena adanya Covid-19.
“Ada dua langkah yang harus segera dilakukan. Jangka pendek merumusan kesepakatan bentuk relaksasi, mengoptimalkan pendataan pedagang. Kemudian untuk jangka menengah panjang untuk segera dirumuskan dan disosialisasikan syarat dan ketentuan pedagang yang berhak menempati tempat usaha baru dan harus transparan,” katanya.
Komisi B juga menyarankan agar dibentuknya tim untuk mengawal proses pendataan pedagang untuk mendapati TPS hingga terealisasinya revitalisasi pasar pada tahun 2023 mendatang.
“Untuk mengkongkritkannya, maka kita sarankan untuk membentuk tim untuk pemulihan pasar blok G yang unsurnya terdiri dari pedagang dan (perumda) Pasar Jaya, agar bisa kita kawal bersama,” ucap Ismail.
Hal senada juga diungkap Sekretaris Komisi B Waode Herlina. Ia berharap progres revitalisasi segera dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah diucap Pasar Jaya, yakni akan dimulai paling lama tiga bulan lagi.
“Harapannya kita minta waktu dalam tiga bulan ada progres pembangunan yang sempat tertunda. Data harus segera, agar (pedagang) yang eksisting mendapat haknya menjadi skala prioritas (mendapat kios di TPS),” tandasnya. (DDJP/gie)