DPRD DKI Sepakat Revisi Propemperda 2024 dan 2025

August 20, 2024 6:29 pm

DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan Propemperda 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (20/8).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, sebelumnya terdapat 29 judul Raperda yang sudah ditetapkan, dan telah direvisi menjadi 15 judul Raperda untuk tahun 2024.

Propemperda 2024 yang akan disepakati terdiri dari empat Raperda yang sudah selesai dibahas. Yakni, Perda tentang Pencabutan Perda Daftar Induk dan Catatan Sipil (Dukcapil), Perda tentang Perubahan Lembaga Musyawarah Keluarahan (LMK), Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Pencabutan Perda tentang Kepulauan Seribu.

Kemudian 11 Raperda yang belum selesai dibahas di antaranya, tiga Perda wajib terkait APBD. Lalu, tiga Raperda dalam proses pembahasan yakni Raperda tentang Air Limbah Domestik, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Selanjutnya, terdapat lima Raperda yang belum dibahas. Yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyelenggaraan Hukum, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Harapan kami dengan sisa waktu empat bulan pada tahun 2024, pembahasan Raperda yang belum selesai dapat diselesaikan agar capaian indeks demokrasi sebesar 30 persen bisa tercapai,” ujar Pantas.

Sementara untuk tahun 2025 akan dietapkan 30 Raperda yang akan dibahas. Di antaranya, tiga Raperda wajib, dan 13 Raperda yang belum dibahas di 2024.

Kemudian terdapat tujuh Raperda usulan baru di antaranya, Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, dan Raperda tentang Lambang Daerah.

Selanjutnya, tujuh Raperda sebagai amanat pembentukan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Di antaranya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pembentukan Susunan dan Tipe Perangkat Daerah.

Sedangkan Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Dewan Kota, Raperda tentang Kewenangan Khusus Bidang Kelembagaan, Raperda tentang Urusan Penertiban Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setelah disampaikannya laporan hasil pembahasan tersebut, Pantas meminta kepada eksekutif untuk mempersiapkan kajian dan naskah akademik serta data pendukung lainnya.

Tujuannya agar pembahasan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan tepat waktu sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutur Pantas.

Ia berharap, Raperda yang telah diprogramkan segera dibahas secara baik dan benar. Sehingga dapat melahirkan sebuah Perda yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan umum, serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

“Hal ini juga akan menjadi tantangan besar bagi keanggotaan DPRD periode 2024-2029 yang akan segera dilantik dalam waktu dekat, agar pembahasan Raperda bisa terus menjadi prioritas demi kepentingan warga Jakarta dan kemajuan pembangunan Kota Jakarta yang akan menjadi kota global,” ungkap Pantas.

Usai penyampaian laporan hasil pembahasan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta persetujuan dari anggota yang hadir untuk menyetujui revisi propemperda 2024 dan propemperda 2025.

“Apakah revisi Propemperda Tahun Anggaran 2024 dan Pembahasan Propemperda Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD dapat disetujui,” tanya Pras.

“Setuju,” ucap serentak seluruh anggota DPRD yang hadir disambut dengan ketukan palu tiga kali oleh Pras, selaku pimpinan rapat paripurna.

“Dengan mengucap Alhamdulillahi Robbil Alamin, rapat paripurna ini kami nyatakan ditutup,” sambut Pras. (DDJP/apn/gie)