Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menargetkan jajaran Pansus dapat terbentuk mulai awal Juni 2022 mendatang dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, perlu pendalaman-pendalaman yang dimatangkan Pansus nantinya setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibukota.
“Seperti apa (Jakarta) setelah IKN, harus terencana. Makanya dibentuklah Pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasi apa,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Selain menetapkan pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN, rapat Bamus yang digelar DPRD juga menyepakati pembentukan Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum pasca kontrak kerja Aetra dan Palyja.
“Kontrak Aetra dan Palyja kan berakhir Januari 2023. Harus kita bahas karena kan tidak akan diperpanjang,” tandasnya. (DDJP/tim)