DPRD DKI Segera Tuntaskan Perda Pelaksanaan Penggunaan APBD 2020

July 28, 2021 4:32 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah (P2APBD) Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan hasil rapat Badan Musayarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Paripurna pengesahan Raperda P2APBD Tahun 2020 dijadwalkan akan digelar pada 12 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dalam tenggat waktu sebelum Paripurna tersebut, seluruh komisi di DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan secara maksimal.

“Kegiatan ini rutin setiap tahun dilaksanakan, jadi saya minta pembahasan di Komisi, inventarisasi hingga penyusunan hasil laporan pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/7).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Ia berharap eksekutif dan legislatif dapat bersimultan dalam menentuskan Raperda P2APBD Tahun 2020 sesuai jadwal.

“Sesuai peraturan, paling lambat ini dituntaskan akhir Juli. Jadi saya harap bisa dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga tidak terlalu lama molornya, dua minggu selesai,” tandasnya.

Adapun alur jadwal yang telah disepakati Bamus hari ini hingga Paripurna Pengesahan Raperda P2APBD Tahun 2020 dimulai dari Paripurna Penyampaian pidato Gubernur pada Kamis (29/7) besok, dilanjut Paripurna Penyampaian Pandangan Umum seluruh Fraksi dan Jawaban Gubernur pada Senin (2/8).

Selanjutnya rapat pembahasan di lima Komisi bersama eksekutif terkait selama tiga hari mulai Selasa (3/8) hingga Kamis (5/8), penyusunan laporan hasil pembahasan pada (6/8), rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta pada Senin( 9/8), dan terakhir dilaksanakan Rapimgab pada Rabu (11/8) untuk membahas penelitian akhir sebelum disahkan keesokan harinya. (DDJP/gie/oki)