Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, dua Raperda BUMD yang akan segera disahkan masing-masing Raperda tentang PD Dharma Jaya dan PDAM Jaya.
“Dua (raperda) BUMD itu sudah kita putuskan di bamus untuk segera diparipurnakan,” kata Taufik di Bogor Jawa Barat, Kamis (18/11).
Berdasarkan hasil kesekapatan Bamus, pengesahan Raperda Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan diawali dengan penyampaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan BK dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (23/11) pekan depan. Sedangkan pengesahan Raperda Dharma Jaya menjadi Perda akan dilakukan di hari yang sama.
Selanjutnya, pengesahan Raperda PDAM Jaya akan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan BK dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (23/11) pekan depan.
Raperda PDAM Jaya juga akan mendapat fasilitasi dari Kemendagri yang akan dimulai pada 24 November hingga 10 Desember. Kemudian, hasil penyampaian fasilitasi Kemendagri akan dilakukan 13 Desember dan pengesahan paripurna 15 Desember.
Jika nanti sudah disahkan menjadi Perda, Taufik berharap agar Perda Dharma Jaya dan PDAM Jaya dapat menggencarkan sosialisasi secara masif.
Khususnya, dalam mengetahui masing-masing tugas pokok dan fungsi masing-masing BUMD yang terus berupaya meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kebutuhan pokok warga kedepan.
“Kalau perlu diundang juga perwakilan mereka, didampingi oleh BUMD seperti saat sosper. Supaya mereka tahu kalau ada peran mereka juga ditengah masyarakat,” tandas Taufik. (DDJP/alw/oki)