DPRD DKI Segera Sahkan Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru

December 27, 2022 4:54 pm

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) terbaru siap disahkan menjadi Perda. Seremoni pengesahan akan dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta besok, Rabu (28/12).

Berdasarkan hasil rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pengesahan Perda tersebut harus dihadiri 2/3 atau 71 dari total jumlah Anggota DPRD agar memenuhi kuorum. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 154 Ayat 1 Huruf B Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, dibahasnya raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Semoga apa yang diharapkan oleh anggota dewan, eksekutif dan masyarakat Jakarta tentang Jakarta untuk keuangan daerahnya ini harus lebih baik,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/12).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna akan menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda tentang PKD. Setelah itu, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan kepada anggota dewan secara lisan oleh Pimpinan rapat paripurna.

Kemudian, penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dengan Pj Gubernur dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui Pimpinan DPRD kepada Pj Gubernur. Selanjutnya penyampaian pendapat akhir Pj Gubernur terhadap Perda tentang PKD. (DDJP/apn)