Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera memproses perubahan peraturan daerah (Perda) untuk melegalisasi penambahan modal dasar bagi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta, pembahasan perubahan tiga perda akan dilaksanakan pada Senin (26/11) pekan depan. Masing-masing perubahan perda untuk PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro), PT. MRT (Mass Rapid Transit) Jakarta dan PD. Sarana Jaya.
“Karena ketiga BUMD ini akan menerima PMD di 2019, sementara modal dasarnya di dalam perda sebelumnya tidak cukup,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/11).
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 PT. Jakpro mengusulkan modal dasar sebesar Rp30 triliun dari sebelumnya Rp10 triliun. Sedangkan PD. Sarana Jaya mengusulkan modal dasar sebesar Rp10 triliun dari sebelumnya Rp2 triliun. Lalu PT. MRT mengusulkan modal dasar Rp40,7 triliun dari sebelumnya Rp14,6 triliun.
Triwisaksana memastikan pembahasan perubahan perda modal dasar untuk tiga BUMD akan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan sesuai jadwal melalui rapat paripurna DPRD.
“Pembahasan baru mulai hari Senin tanggal 26 November, melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Gubernur, kemudian dibahas Fraksi-Fraksi dan seterusnya,” tandas Sani sapaan karibnya. (DDJP/alw/oki)