Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musayarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, paripurna akan digelar pada Senin (7/9) mendatang. Di tenggat waktu sebelum paripurna tersebut, empat komisi di DPRD dijadwalkan untuk menuntaskan evaluasi dari laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Saya berharap semua komisi segera selesaikan pembahasan. Jangan sampai terlewat untuk memastikan tenggang waktu yang telah ditetapkan,” ujar Misan Samsuri, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 179 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD harus dituntaskan paling lambat 30 September 2020.
Pengesahan itu juga menjadi salah satu syarat Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat merumuskan Rancangan APBD tahun anggaran 2021.”Karena itu pembahasan dan paripurna P2APBD ini sangat penting,” ungkap Misan.
DPRD memastikan, dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Bamus, seluruh tahapan perumusan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
“Kami semua optimis ini bisa selesai, tentunya dengan dukungan teman-teman di Komisi,” tutup Misan. (DDJP/gie/oki)