DPRD DKI Segera Isi Kekosongan Dua Kursi Anggota

December 8, 2020 5:39 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengisi kekosongan dua kursi dengan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Pengisian kekosongan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.31-3984 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Surat Nomor 161-4008 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

Dalam dokumen tersebut menyebutkan Israyani dan Karyatin Subiyantoro akan didapuk menjadi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Dani Anwar dan Umi Kulsum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah, dapat disepakati bahwa jadwal paripurna pengambilan sumpah janji anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PKS dapat disetujui,” ucap Wakil Ketua Bamus DPRD DKI, Misan Samsuri ditanggapi oleh persetujuan peserta rapat Bamus di Gedung DPRD DKI hari ini, Selasa (8/12).

Kekosongan dua kursi di DPRD DKI Jakarta terjadi karena dua anggota meninggal dunia, yakni H. Dany Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi A dan Hj. Umi Kulsum sebagai Anggota Komisi A.

Karena itu, Fraksi PKS DPRD DKI telah mendapatkan dua kadernya untuk didapuk menjadi Anggota DPRD DKI yang kini masih terhitung 104 dari 106 orang jumlah anggota keseluruhan. (DDJP/alw/oki)