DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus Paripurna akan digelar, Rabu (6/4) besok. Laporan pertanggungjawaban itu merupakan amanat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
“LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir,” ujarnya saat rapat Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4).
Bamus juga menjadwalkan pembahasan LKPJ di masing-masing Komisi, yakni pada 11 sampai 12 april 2022 mendatang sesuai pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD.
“Sesuai kesepakatan bersama, setelah pembahasan di Komisi, kita akan lalukan rapat pimpinan gabungan dan dilanjutkan Banggar pada 18 April 2022,” tandasnya.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ tahun anggaran 2021 pada 25 April 2022 mendatang. (DDJP/gie)