Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Pembahasan akan dilakukan sesuai Surat Gubernur Nomor 227/-177.53 tanggal 23 Juni 2020 untuk membahas Perda RDTR-PZ.
“Surat tersebut menjadi bahan pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI bersama eksekutif untuk menetapkan pembahasan Raperda tersebut serta ditindaklanjuti dalam rapat paripurna hari ini,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna, Senin (7/12).
Raperda tersebut disusun untuk menindaklanjuti beberapa perubahan kebijakan dan perubahan strategis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kemudian, diperbaharui kembali dengan Pepres Nomor 56 Tahun 2018 yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, lanjut Pras sapaan karibnya, tindaklanjut tersebut akan diawali dengan agenda Paripuna Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi yang rencananya akan diselenggarakan pada, Senin (14/12) pekan depan.
“Untuk selanjutnya raperda (RDTR-PZ) itu akan dibahas oleh dewan, selain itu fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mendalami dan mencermati penjelasan Gubernur terhadap raperda tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam salah satu poin penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) mengungkapkan sejumlah perubahan muatan ketentuan RDTR dan PZ.
Diantaranya, penyesuaian jaringan infrastuktur kota sebagai respon terhadap kebijakan pembangunan; penyesuaian ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir; penyesuaian ketentuan kebijakan pembangunan hunian bagi masyarakat;
Kemudian, penyesuaian ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang dan fleksibilitas kegiatan; dukungan terhadap upaya perbaikan lingkungan dan pengembangan pusat kegiatan baru dalam rangka pemerataan pembangunan; serta penyesuaian terhadap ketentuan perizinan dan non-perizinan atas kegiatan pemanfataan ruang beserta ketentuan operasional.
“Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan muatan peraturan Daerah dengan kondisi saat ini. Terutama terkait penyesuaian rencana struktur ruang, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Ariza melalui telekonferensi. (DDJP/alw/oki)