Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rapimgab akan digelar Senin (16/1), pekan depan. Kemudian hasil rapat pimpinan tersebut akan dikirim untuk difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 17 Januari hingga 2 Februari 2023.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menjelaskan, dibahasnya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Yang pasti nanti kalau sudah dijadwalkan, kebutuhannya yang paling tau itu pemprov DKI, kalau itu ternyata bisa lebih kondusif dalam perjalanannya, DPRD menyetujui, ya berarti tinggal kita support, gitu aja,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1).
Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menyampaikan hasil pembahasan terhadap perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari Anggota Dewan dan Pimpinan rapat paripurna. Setelah itu, penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Berlanjut dengan penyerahan secara simbolis raperda dari Pimpinan DPRD kepada Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, penyampaian pendapat akhir Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda. (DDJP/apn)