Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupten Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, situasi terkini diperlukan pencabutan Perda lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, dimana Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Kalau lihat pencabutan ini karena memang sudah muncul aturan-aturan yang lebih tinggi, jadi tidak ada lagi seperti ada (Perda) tapi sesungguhnya sudah mati,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta Rabu, (22/11).
Pantas juga memastikan tidak ada kekosongan hukum usai dicabutnya Perda nomor 11 tahun 1992, mengingat telah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan akan diperkuat dengan Rancangan Undang-undang tentang Daerah khusus Jakarta (RUU DKJ). Diharapkan dengan dua peraturan tersebut, maka tidak ada lagi benturan antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pariwisata serta pengaturan perizinan berinvestasi di Kepulauan Seribu.
“Saya pikir perlu diharmonisasi mana menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah Daerah, supaya betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakatnya,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap dengan dicabutnya Perda nomor 11 tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.
“Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” tandasnya. (DDJP/yla)