Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi memperjuangan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda berpendapat, berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi kota bisnis setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota.
“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta kedepan, perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” ujarnya usai rapat Pansus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8).
Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus lainnya. Merry Hotma menilai UU 29 Tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan menunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.
“Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ucap Merry.
Sebab menurutnya, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih sumber daya manusia, potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.
“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standart, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standart juga. Makanya kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi kota bisnis,” tutur Merry.
Selanjutnya, Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mengatakan revisi UU 29 Tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi kota bisnis dalam dua tahun kedepan.
“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU 29/2007 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna ke khususannya benar-benar ada,” katanya.
Idris berharap nantinya jika UU 29/2007 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerjasama dengan negara lain dibidang bisnis.
“Saya berharap UU 29 ini revisinya membangun kekhususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain,” ungkapnya.
Sementara Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan kekhususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam undang-undang.
“Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Karena kalau bisa, Jakarta tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penting, kami akan catat bagaimana privilege (kekhususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah,” tandasnya. (DDJP/gie)