Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta hari ini mendapat kesempatan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara secara elektronik (e-LHKPN) dengan didampingi langsung petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah memanfaatkan kesempatan tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengaku puas dengan pendampingan atau asistensi yang digelar KPK di gedung DPRD DKI. Menurutnya, asistensi serupa ada baiknya digelar rutin tiap tahun. Seperti yang telah dilakukan di DPR RI dan disediakan ruangan khusus untuk asistensi para pimpinan dan anggota.
“Kedepan kami juga akan meminta supaya di DPRD juga ada agar memudahkan semua. Karena ini kan pencegahan dengan jemput bola, bagus menurut saya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3).
Hingga sore ini tercatat sebanyak 29 pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaporkan LHKPN melalui asistensi yang digelar KPK menjelang empat hari batas akhir pelaporan pada Minggu (31/3) mendatang.
Sebagai informasi, asistensi tersebut digelar KPK sebagai tindaklanjut dari permintaan pendampingan yang dilayangkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (25/3) lalu. (DDJP/nad/oki)