Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan draf Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Pengesahan dokumen tersebut dilakukan langsung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama seluruh jajaran Anggota DPRD DKI dalam rapat paripurna. Dimana, seluruh substansi dan materi yang tertuang dalam Peraturan tentang Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024 telah sesuai dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 118.34/5567/OTDA yang disampaikan pada 8 Oktober 2019.
“Setelah ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, ada penambahan pasal yang sebelumnya dievaluasi terdiri dari 187 pasal, setelah dilakukan evaluasi dan dilakukan penyempurnaan pasal menjadi 214 pasal,” kata Prasetio saat memimpin Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (19/2).
Dalam kesempatan itu, Pras sapaan karibnya menjelaskan, penyempurnaan rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 214 pasal masuk dalam 20 bab. Yaitu, Bab I Kebijakan Umum (1 pasal), Bab II Susunan dan Kedudukan (2 pasal), Bab III Fungsi Tugas dan Wewenang DPRD DKI (38 pasal), Bab IV Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta (31 pasal).
Kemudian, Bab V Keanggotaan DPRD (5 pasal), Bab VI Alat Kelengkapan DPRD (39 Pasal), Bab VII Rencana Kerja DPRD (2 pasal), Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD (22 pasal), Bab IX Persidangan dan Rapat DPRD (10 pasal), Bab X Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Pakaian Rapat dan Bentuk Kebijakan Rapat DPRD (27 pasal).
Selanjutnya, Bab XI Pergantian Antar Waktu dan Pemberhentian Anggota DPRD (16 pasal), Bab XII Fraksi dan Tugas Fraksi (6 pasal), Bab XIII Kode Etik (1 pasal), Bab XIV Larangan dan Sanksi (4 pasal), Bab XV Konsultasi DPRD (2 pasal), Bab XVI Pertimbangan dan Persetujun DPRD terhadap kebijakan strategis (1 pasal), Bab XVII Pelayanan atas Aduan dan Aspirasi Masyarakat (1 pasal).
Terakhir, Bab XVIII Sekretariat DPRD (1 pasal), Bab XIX Ketentuan Lain-Lain (2 pasal) dan Bab XX Ketentuan Penutup (2 pasal).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri memastikan seluruh tahapan perumusan hingga pengesahan Peraturan tentang Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga, selanjutnya dokumen tersebut saat ini akan ditindaklanjuti eksekutif untuk proses administrasi dan pelaporan dalam berita daerah.
“Jadi semua (Tatib) sudah dibuat dan disahkan, tinggal diajukan lagi hasil revisi dari Kemendagri dan sudah kita sepakati dan kita bahas di rapimgab dan sudah tidak ada masalah,” kata Misan usai Rapat Paripurna DPRD DKI.
Dengan demikian, Misan Samsuri berharap agar tatib DPRD DKI 2019-2024 dapat dilaksanakan dengan konsisten oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI berjumlah 106 orang.
“Paling tidak dengan adanya Tatib (2019-2024) ini, kita teman-teman (DPRD) bisa supaya bekerja lebih semangat sesuai dengan aturan yang ada. Saya pikir Tatib ini juga supaya kerja DPRD lebih terarah lagi, lebih fokus lagi apa yang menjadi tugas pokok dan kewajiban anggota dewan,” ungkap Misan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bersyukur pengesahan DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024 telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Peraturan DPRD mengenai tatib sudah selesai, jadi kita berharap dengan begitu persidangan-persidangan di dewan bisa berjalan dengan cepat efisien efektif karena sudah punya dasar hukumnya,” tandas Anies.
Peraturan tentang Tatib DPRD yang merupakan landasan kerja untuk anggota dewan selama lima tahun mendatang disahkan usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi seluruh isinya sejak September 2019 lalu.
Adapun isi Peraturan tentang Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak jauh berbeda dengan periode 2014-2019 lalu, namun ada delapan poin penyempurnaan yang merupakan hasil pembahasan sembilan orang tim percepatan pembentukan rancangan perwakilan dari masing-masing fraksi di tim penyusun.
Delapan poin tersebut yakni tentang penambahan tenaga ahli untuk membantu kinerja dewan agar semakin optimal. Kedua, penguatan fungsi terhadap pengawasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah untuk mempermudah proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) yang telah kosong 1,5 tahun. Keempat, tentang jaminan asuransi jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Kelima, pembentukan badan urusan rumah tangga DPRD. Keenam, dukungan anggaran untuk insiatif pembuatan Raperda. Ketujuh tentang fungsi penyebarluasan Perda, dan terakhir peraturan tentang informasi yang sifatnya tertutup. (DDJP/alw/oki)