DPRD DKI Sahkan Revisi Perda Jakpro dan Perda Pengelolaan Keuangan Terbaru

December 28, 2022 10:51 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Masing-masing Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).

Ditetapkan kedua Perda tersebut ditandai dengan disetujuinya secara lisan jajaran DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

“Dengan telah disetujuinya, maka dua rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12).

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, status hukum PT Jakpro sebagai Badan Usaha Miik Daerah (BUMD) DKI Jakarta perlu diubah mengingat penambahan penugasan. Dimana PT Jakpro menjadi perwakilan DKI Jakarta dalam mengelola Participating Interest 10% di Wilayah Kerja North West Java dan Wilayah Kerja South East Sumatera. 

“Naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda dimana adanya kebutuhan kepastian hukum bagi PT Jakpro untuk menindaklanjuti penugasan tersebut dan untuk memenuhi aspek formil sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi,” terangnya.

Selain itu, Suhaimi mengatakan Perda tersebut dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha Perseroan dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai dengan rencana Pembangunan Daerah. 

“Oleh karena itu, Bapemperda berharap setelah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah ini, PT Jakpro (Perseroda) tidak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga meningkatkan kontribusi dalam membangun perekonomian daerah,” terangnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap disahkannya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro (Perseroda)untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT. Jakarta Propertindo (Perseroda), yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi serta melaksanakan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya. 

Selanjutnya, Heru pun berharap Raperda tentang PKD yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahandapat menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

“Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan mampu menciptakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai peraturan perundang undangan dan untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan,” pungkasnya. (DDJP/apn)