Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2022 dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (12/11).
Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, persetujuan RKT 2022 bersama anggota secara fisik dan virtual ini telah sesuai aturan, dan akan dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Keputusan DPRD untuk dijalankan di sepanjang tahun 2022 mendatang.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah paripurna dan tadi sudah disetujui. Secara prinsip tidak terlalu beda dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi tugas-tugas AKD dari pimpinan sampai Alat Kelengkapan Dewan,” katanya di Gedung DPRD DKI.
Penyusunan RKT DPRD DKI tahun 2022 dilandasi oleh sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Dengan landasan itu DPRD menghasilkan sejumlah poin utama yang terbagi dalam tiga masa sidang untuk seluruh kegiatan pimpinan dewan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Panitia Khusus (Pansus). Ketiga masa sidang itu akan terintegrasi dengan sejumlah kegiatan strategis yang akan dijalankan oleh pimpinan dan anggota dewan.
Diantaranya, masa sidang pertama akan berjalan mulai Januari hingga April 2022 seperti koordinasi anggaran dalam Perda APBD 2022 dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), kemudian masa sidang kedua akan berjalan mulai Mei hingga Agustus 2022 dengan agenda pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Selanjutnya, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) TA 2021 serta Jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD TA 2022.
Lalu Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2023 bersama eksekutif hingga perumusan Tata Beracara BK bersama Pengadilan Kejaksanaan dan Polda Metro Jaya.
Terakhir, dalam masa sidang ketiga akan berjalan mulai September hingga Desember 2022 akan berjalan agenda pembahasan APBD Perubahan TA 2022 dan penetapan APBD TA 2023 hingga keterangan Pers Akhir Tahun.
Selain itu, adapun sejumlah kegiatan rutin lainnya juga akan dilakukan Pimpinan dan Anggota Dewan di sepanjang penetapan jadwal reses pertama di bulan Januari 2022) reses kedua di bulan Juni 2022 dan reses ketiga di bulan Oktober 2022; pembahasan rancangan peraturan daerah; penyebarluasan peraturan daerah; dan kunjungan kerja dalam Provinsi/daerah pemilihan.
Sementara Suhaimi memastikan untuk kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kudapil) juga telah sesuai ketentuan yang nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
“Nanti akan mengikuti sesuai dengan Pergub yang ada, diaturnya disana dan pelaksanaan sesuai dengan pergub-nya, di dalam Pergub itu akan diterangkan,” terang Suhaimi.
Dengan demikian, Suhaimi mendorong kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan agar melaksanakan seluruh rangkaian kinerja dalam program RKT 2022 secara optimal tanpa terkecuali.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik tertib dsipilin dan kemudian memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Suhaimi. (DDJP/alw/oki)