DPRD DKI Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

September 7, 2020 7:53 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah (P2APBD) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya dalam Rapat Paripurna siang ini.

“Dengan disetujui Raperda tentang P2APBD tahun 2019 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya saudara Gubernur memperhatikan harapan-harapan yang disampaikan rekan DPRD,” katanya di gedung DPRD DKI, Senin (7/9).

Meski telah disahkan, Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta menekankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang telah diberikan lima komisi dan disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Seperti yang dibacakan langsung anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike dalam rapat paripurna tersebut. Dalam pidatonya, Yuke mengatakan Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta agar pejabat yang berwenang memutuskan metode pemilihan penyediaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa bisa lebih cermat dalam melakukan penilaian.

“Perlu terus dijaga dan dijalankan semua prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa agar efisien, efektif, terbuka, transparan, adil dan akuntabel. Sehingga dapat menekan kebocoran anggaran,” ucapnya.

Selanjutnya catatan dari Komisi B bidang perekonomian yakni meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait dapat mengoptimalkan serapan APBD tahun 2020, dimana Ibukota sejak awal tahun sedang dilanda pandemi virus corona (Covid-19).

“Kalau dari Komisi C bidang keuangan mendorong agar Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan monitoring pengenaan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar 5% dari yang sebelumnya hanya 0,86% untuk sektor industri,” tuturnya.

Lalu, catatan dari Komisi D bidang pembangunan yakni meminta Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air (SDA) agar memprioritaskan program penanganan banjir seperti percepatan normalisasi kali, membuat waduk, embung, saluran air, sodetan kali, pemeliharaan rumah pompa dan membuat tanggul untuk mengurangi dampak ROB di wilayah Jakarta Utara.

Terakhir, Yuke menyampaikan catatan dari Komisi E bidang Kesejahteraan Masyarakat, yakni mendorong pengawasan anggaran terhadap sejumlah RSUD yang baru berdiri seperti RSUD Cipayung, Kebayoran Lama dan Pulau Seribu Utara.

“Pengawasan perlu agar penyerapan anggaran lebih maksimal dan tidak kalah penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Gubernur Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan berjanji akan memperbaiki kinerja sehingga Jakarta semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan, komitmen dan tekad kita bersama untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintah yang bersih. Kiranya hubungan kemitraan dapat terus terjalin lebih intensif dan profesional, guna menuju tata kelola Pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang semakin baik,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)