Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Paripurna penetapan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda, Senin (7/12). Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan postur APBD DKI tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp84,19 triliun yang selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Selain pengesahan APBD, DPRD DKI juga mengesahkan pencabutan terhadap dua Perda, yakni Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Konferensi Pers APBD Periode Juli 2025
- Pansus Perparkiran Evaluasi Pajak Parkir Mitra Pasar Jaya
- Bahas Sektor Pendidikan, Ketua DPRD DKI Terima Audiensi PGRI DKI Jakarta
- Badan Musyawarah Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD DKI September-Desember 2025
- Pembahasan Propemperda 2025 dan Ranperda 2026
DPRD DKI Sahkan Perda APBD Tahun Anggaran 2021
December 7, 2020 5:44 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Konferensi Pers APBD Periode Juli 2025
- Pansus Perparkiran Evaluasi Pajak Parkir Mitra Pasar Jaya
- Bahas Sektor Pendidikan, Ketua DPRD DKI Terima Audiensi PGRI DKI Jakarta
- Badan Musyawarah Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD DKI September-Desember 2025
- Pembahasan Propemperda 2025 dan Ranperda 2026