Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan usulan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).
Masing-masing Perda yang dicabut legalitasnya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap, dengan telah resmi dicabutnya dua Perda tersebut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperhatikan saran yang disampaikan DPRD dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Maka peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perindang-undangan yang berlaku. Dengan harapan saudara Gubernur bisa memperhatikan saran dan harapan yang diberikan DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi memastikan bahwa pihaknya telah mengkaji usulan pencabutan dua Perda tersebut. Seperti Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) yang sudah tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun modul akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual akuntansi Dana Cadangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal tersebut dapat dimaklumi melihat Peraturan Daerah sudah ada 21 tahun yang lalu. Sehingga prinsip dana cadangan daerah yang seharusnya memuat tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai serta besaran dan rincian dana cadangan yang harus dianggarkan dalam Peraturan Daerah tersebut. Oleh karena itu sangat tepat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 dicabut,” terang Dedi.
Kemudian pada Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta yang saat ini sudah tidak ideal lagi mengingat banyaknya irisan pasal pada struktur perundang-undangan di atasnya.
“Melihat isi pasal-pasal Peraturan daerah tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas banyak pertentangan. Sehingga sudah sewajarnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tersebut dicabut dan diganti dengan peraturan baru yang sesuai,” ungkap Dedi.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui telekonferensi mengapresiasi pengesahan pencabutan kedua usulan pencabutan perda tersebut secara demokratis.
“Semangat dan fungsi yang profesional yang dilaksanakan dalam perda ini menjadi lebih optimal sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkap Ariza. (DDJP/alw/oki)