DPRD DKI Sahkan APBD Tahun 2020 Rp87,95 Triliun

December 11, 2019 8:32 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Besaran nilai APBD DKI tahun anggaran 2020 disepakati sebesar Rp87,95 triliun.

Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD DKI Tahun Anggaran 2020 dalam rapat pripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, seluruh rangkaian pembahasan APBD DKI 2020 telah diselesaikan dan diterima dengan baik seluruh pihak legislatif dan eksekutif sebagai mitra kerja penyelenggara pemerintah daerah.

“Alhamdulillah setelah kita cukup khawatir juga lewat sedikit dari tanggal 30 November 2019, tapi Alhamdulillah sesuai hasil kerja keras kita semua, sesuai rencana kita selesaikan APBD DKI 2020,” terang Zita usai gelaran Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (11/12).

Melihat proses perjalanan pembahasan APBD DKI 2020 yang terus berpedoman terhadap substansi kualitas pembahasan, lanjut Zita, pihak legislator bersama eksekutif mampu menunjukkan konsistensi kinerja masing-masing perangkat secara optimal. Menurutnya, hal ini terlihat dari pengkoreksian pembahasan rincian satuan tiga mata anggaran kegiatan yang terus berlangsung saat pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2020 mulai tingkat komisi-komisi (Sub-Banggar) hingga Badan Anggaran (Banggar).

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar, pada hari ini (11 Desember 2019) kita semua melaksanakan rapat paripurna dihadiri lebih dari 71 anggota dewan, dan alhamdulillah tadi semua sudah diserahkan dan juga sudah tandatangan,” terangnya.

Dengan demikian, Zita berharap agar prosesi persetujuan Perda APBD DKI 2020 tak hanya menjadi simbolisasi terhadap percepatan pembangunan DKI Jakarta semata. Namun, masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mampu mengoptimalkan penyerapan terhadap rancangan usulan kegiatan program-program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

“Kita berharap kedepan (2020) penyerapan anggaran bisa mencapai angka diatas 85% untuk DKI Jakarta,” ungkap Zita.

Pada penyampaian hasil pembahasan anggaran, Anggota Banggar DPRD DKI Achmad Yani merinci sejumlah postur pembentuk utama APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Antara lain, kesepakatan proyeksi postur pendapatan daerah sebesar Rp82,19 triliun dan proyeksi postur belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun dengan Surplus/Defisit sebesar Rp2,5 triliun. Sedangkan, postur anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp2,58 triliun dalam APBD DKI 2020.

Untuk proyeksi postur penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp5,76 triliun. Besaran angka diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2019 sebesar Rp5,5 triliun. Selanjutnya, postur penerimaan pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp260,15 miliar.

Terakhir, untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2020 direncanakan sebesar Rp8,34 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp7,81 triliun dan proyeksi pembayaran pokok utang direncanakan sebesar Rp33,65 miliar, serta  Pemberian pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp500 miliar.

“Dengan demikian, total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp87,95 triliun,” terang Achmad Yani.

Di lokasi yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pengesahan Perda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dapat dilaksanakan secara demokratis.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi  dari pimpinan dan anggota dewan atas ketelitian dan kecermatan dalam menelaah substansi materi RAPBD 2020, sehingga pada akhirnya Alhamdulillah pada hari ini kita sama-sama menyepakati menjadi sebuah Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.

Anies berjanji, berbagai saran komentar tanggapan dan rekomendasi yang diberikan para legislator akan ditindaklanjuti pihaknya untuk memastikan perencanaan kegiatan yang dicanangkan eksekutif dapat terlaksana dengan optimal di tahun 2020.

“Kami berharap dengan disahkan Perda (APBD 2020) ini, selain program pembangunan di wilayah Jakarta, Insyallah bisa dilaksanakan dan bisa tuntas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Fungsi pengawasan dewan yang berjalan dengan baik Insyallah bisa mengarahkan kita semua untuk memanfaatkan anggaran secara lebih efisien, lebih efektif dan lebih tepat sasaran,” tandas Anies. (DDJP/alw/oki)