Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui rapat paripurna, Rabu (23/9). Draf tersebut diberikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio dalam keterangannya menyampaikan, secara garis besar keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat payung hukum pendahulunya, dan akan mempertegas pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Meriahkan Rangkaian HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Ikuti Fun Walk
- Pansus Jaringan Utilitas Cek SJUT di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunikasi LMK DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Terima Delegasi Duta Besar Kerajaan Belanda
- Peninjauan Progres Pembangunan Tanggul Mitigasi Rob
DPRD DKI Resmi Terima Draf Raperda Penanggulangan Covid-19
September 23, 2020 8:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Meriahkan Rangkaian HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Ikuti Fun Walk
- Pansus Jaringan Utilitas Cek SJUT di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunikasi LMK DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Terima Delegasi Duta Besar Kerajaan Belanda
- Peninjauan Progres Pembangunan Tanggul Mitigasi Rob