Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui rapat paripurna, Rabu (23/9). Draf tersebut diberikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio dalam keterangannya menyampaikan, secara garis besar keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat payung hukum pendahulunya, dan akan mempertegas pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Konferensi Pers APBD Periode Juli 2025
- Pansus Perparkiran Evaluasi Pajak Parkir Mitra Pasar Jaya
- Bahas Sektor Pendidikan, Ketua DPRD DKI Terima Audiensi PGRI DKI Jakarta
- Badan Musyawarah Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD DKI September-Desember 2025
- Pembahasan Propemperda 2025 dan Ranperda 2026
DPRD DKI Resmi Terima Draf Raperda Penanggulangan Covid-19
September 23, 2020 8:01 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Konferensi Pers APBD Periode Juli 2025
- Pansus Perparkiran Evaluasi Pajak Parkir Mitra Pasar Jaya
- Bahas Sektor Pendidikan, Ketua DPRD DKI Terima Audiensi PGRI DKI Jakarta
- Badan Musyawarah Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD DKI September-Desember 2025
- Pembahasan Propemperda 2025 dan Ranperda 2026