Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui rapat paripurna, Rabu (23/9). Draf tersebut diberikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio dalam keterangannya menyampaikan, secara garis besar keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat payung hukum pendahulunya, dan akan mempertegas pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelantikan Pengurus IKASI 2025-2029
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Berbelasungkawa ke Persemayaman Mendiang Brando Susanto
DPRD DKI Resmi Terima Draf Raperda Penanggulangan Covid-19
September 23, 2020 8:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelantikan Pengurus IKASI 2025-2029
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Berbelasungkawa ke Persemayaman Mendiang Brando Susanto