Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui rapat paripurna, Rabu (23/9). Draf tersebut diberikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio dalam keterangannya menyampaikan, secara garis besar keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat payung hukum pendahulunya, dan akan mempertegas pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
DPRD DKI Resmi Terima Draf Raperda Penanggulangan Covid-19
September 23, 2020 8:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus