Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini, Senin (7/9)
Masing-masing payung hukum itu yakni perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Pajak Parkir.
“Dengan telah disetujuinya Raperda menjadi Perda, maka selanjutnya akan kami serahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, yang juga selaku pemimpin rapat Paripurna.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan kenaikan tarif PPJ bukan tanpa alasan. Sebab sudah 10 tahun, Pemprov DKI belum pernah merubah kebijakan tarif tersebut, sementara kota lain sudah.
“Penyesuaian telah dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tarif di Jakarta agar ada keseimbangan antar wilayah,” ungkapnya.
Kenaikan PPJ ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) yang semula dipukul rata sebesar 2,4%, kini bervariasi mulai dari 2,4% sampai 5% sesuai kelompok pengguna. Adapun tarif pajak yang naik adalah untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3%, dan pengguna 6.600 VA keatas sebesar 4%.
Selanjutnya tarif pajak untuk Bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4%, dan pengguna diatas 200 kVA sebesar 5%.
Selanjutnya mengenai Pajak Parkir, Dedi mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik yang telah disediakan seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT dan Kereta MRT.
“Adapun penyesuaian Pajak Parkir kami tetapkan dalam pasal 7, yakni dari semula 20% menjadi 30%,” tuturnya.
Dedi pun mengaku kenaikan tarif akan diimbangi dengan adanya keharusan menggunakan sistem daring (online system) sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.
Bahkan Bapemperda juga menambahkan ketentuan baru dipasal 5A, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem daring atas usahanya.
“Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengesahan dua Perda ini dapat membuat eksekutif memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat dalam melaksanakan kebijakan baru.
“Kami berharap dalam pelaksanaannya, Dewan tetap melakukan pengawasan dan memberikan masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)