Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui rapat paripurna menyepakati pembukaan masa sidang dan reses pertama di tahun 2023. Sejumlah rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2023 juga disampaikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani menjelaskan, dibukanya masa sidang dan reses pertama tahun ini dilandasi Keputusan DPRD DKI Nomor 154 tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023. Penetapan tersebut disetujui langsung jajaran DPRD DKI Jakarta maupun daring.
“Diawal tahun 2023 ini kita akan memasuki Masa Sidang Pertama dan Masa Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Untuk itu, Masa Sidang Pertama dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 kami nyatakan dibuka,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Seperti diketahui, penyusunan RKT 2023 DPRD DKI dilandasi oleh sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Dengan landasan tersebut, masa sidang pertama 2023 akan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan April 2023 yang terdiri dari tujuh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus) , Badan Anggaran (Banggar, Badan Kehormatan (BK) , Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) , Komisi Komisi, Panitia Khusus (Pansus) dan kepanitiaan lainnya.
Dalam kegiatan Pansus dan kepanitiaan lainnya terdiri dari Rapat Alat Kelengkapan DPRD, Rapat Kerja dengan Mitra Kerja, Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Konsultasi atau Koordinasi dengan instansi terkait.
Selanjutnya Menerima Kunjungan Tamu Dalam dan Luar Negeri, Coffe Morning, Menerima Delegasi Masyarakat, Peninjauan Lapangan, Reses Tahun 2023, Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Pertama dan kedua Tahun 2023. (DDJP/apn)