Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah DPRD mengkaji mekanisme hingga proses pembangunan pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hasil Rapimgab itu pun dipertegas jajaran DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI setelah mengunjungi langsung lokasi revitalisasi Monas. Dimana Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan adanya ketidaksesuaian presentasi pekerjaan revitalisasi dengan fakta di lapangan.
“Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan (revitalisasi Monas) dihentikan,” ujar Pras sapaan karibnya di lokasi revitalisasi Monas, Selasa (28/1).
Selain betonisasi dan penebangan pohon yang dianggapnya tidak sesuai, Pras menyatakan bahwa kegiatan revitalisasi Monas juga dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Padahal dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, setiap kegiatan yang dilaksanakan di Monas harus seizin Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.
“Karena apapun ceritanya harus ada izin,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah memastikan bahwa pihaknya terus bersikap proaktif dengan Pemerintah Pusat. Termasuk, surat rekomendasi dipastikan telah diterima Pemprov DKI dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Tim Pengarah Revitalisasi Monas.
“Hari ini koordinasi semakin nyata bahwa bukan sebatas Monas, karena Keppres (25/1995) itu mengamanatkan untuk Monas dan daerah itu mulai dari Kebon Sirih sampai ke Belakang Istana, kali anak kali Ciliwung kemudian dari Abdul Muis sampai Ciliwung Timur itu merupakan kawasan Perpres 25/1995 itu. Jadi semuanya koordinasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara,” tandas Saefullah. (DDJP/alw/oki)