Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menuntaskan perubahan beleid Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatib dan RKT DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, bahwa perubahan Tatib berkaitan dalam rangka memperkuat aturan-aturan turunan dalam penyusunan RKT untuk segera dieksekusi di tahun 2021. Salah satunya, seperti kegiatan kedewanan berbentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang hingga kini belum tercantum payung hukum ke dalam Tatib.
“Soal perubahan Tatib ini kita perlukan karena ada rencana kerja tahun 2021 yang memerlukan payung hukum. Misalkan sosialisasi itu di Tatib belum terakomodir secara jelas, karena itu kita masukan dan saya kira perubahan ini sangat sedikit,” kata Taufik usai memimpin rapat kerja pansus di DPRD DKI, Senin (16/11).
Apalagi menurut Taufik, ada sejumlah program kegiatan serupa yang menjadi amanat dari pemerintah pusat seperti kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang wajib disebarluaskan pimpinan dan anggota dewan sebagai bagian dari pejabat public di tingkat pemerintah daerah.
Dimana, latar belakang kegiatan tersebut sejatinya akan dilakukan berdasarkan amanat Kementerian Dalam NegerI (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Sosialisasi Pembauran Kebangsaan di Daerah.
“Sosialisasi Kebangsaan itu juga sudah tercantum di Kemendagri dan aturan-aturan, dan kita belum melaksanakan. Kedepan 2021 harus memang dilaksanakan, jadi ini sudah selesai pembahasan,” terangnya.
Berdasarkan jadwal, lanjut Taufik, proses pengesahan perubahan Tatib hingga penetapan RKT DPRD DKI tahun 2021 akan dilaksanakan pada Senin (23/11) pekan depan.
“Jadi tinggal paripurna saja,” tandas Taufik. (DDJP/alw/oki)