Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta rampung membahas sebanyak 185 pasal dalam tata tertib (tatib) yang akan menjadi landasan kerja para anggota dewan selama lima tahun mendatang, yakni periode 2019 – 2024.
“Alhamdulillah target saya sampai 185 pasal rampung hari ini. Jadi kita sudah tuntas membahas pasal-pasal itu, aspirasi semua kelompok partai sudah diakomodir,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif di gedung DPRD DKI, Kamis (12/9).
Selanjutnya rancangan tatib ini akan di konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai dirapihkan. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk merapihkan tatib ditargetkan selesai pada Selasa (17/9) mendatang.
“Nah selanjutnya adalah penyelarasan redaksional. Senin dan Selasa penyelarasan hasil ini, karena beberapa harus ada yang dirapihkan seperti tadi ada penambahan ayat untuk usulan baju Batik Betawi dan berikutnya tatib ini dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,” terang Syarif.
Adapun jadwal konsultasi bertemu pihak Kemendagri yakni Rabu (18/9), dalam pertemuan itu Syarif menjelaskan apabila ada pasal baru yang tidak disetujui, maka akan di kembalikan ke pedoman awal.
“Jadi gini, misalnya ada pasal yang Kemendagri gak cocok maka bakal dicoret. Alasannya kita given, menerima, enggak boleh ada debat lagi. Tapi bukan berarti pasal itu dihilangkan atau dipangkas ya, itu akan dikembalikan ke pedoman awal yang sudah dievaluasi Kemendagri sebelumnya,” jelasnya.
Sementara untuk waktu Paripurna pengesahan tatib belum bisa dijadwalkan sebelum ada Ketua DPRD DKI Jakarta definitif.
“Jadwal Paripurnanya menunggu sumpah janji pimpinan definitif ya. Setelah itu baru pengesahan tatib,” tandas Syarif. (DDJP/gie/oki)